KINERJA BELANJA
Tepat Waktu penetapan regulasi dasar hukum pelaksanaan belanja
Total Persentase / Nilai : 5
| Kode | Subitem | Persentase/ Nilai |
|---|---|---|
| G.3.1 | Regulasi telah dibuat dan telah sesuai dengan peraturan dalam penganggaran dan penatausahaan | 5 |
| G.3.2 | Regulasi terlambat dibuat dan telah sesuai dengan peraturan dalam penganggaran dan penatausahaan | 4 |
| G.3.3 | Regulasi telah dibuat dan belum sesuai dengan peraturan dalam penganggaran dan penatausahaan | 3 |
| G.3.4 | Regulasi terlambat dibuat dan belum sesuai dengan peraturan dalam penganggaran dan penatausahaan | 2 |
| G.3.5 | Regulasi tidak dibuat | 1 |